PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau
tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut ketidak adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut
Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada
pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan secara leksikal berarti sama dan menyamakan. Dan menurut
pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hakhak orang lain. Keadilan merupakan
lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak orang lain. Atas dasar ini,
definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Maka
itu, pertama kita harus mempunyai gambaran adanya pihak yang mempunyai hak
sehingga dapat dikatakan bahwa menjaga haknya merupakan keadilan dan merampas
haknya adalah kezaliman.Akan tetapi, terkadang pengertian adil ini lebih
diperluas lagi dan digunakan dengan makna: menempatkan sesuatu pada tempatnya
atau mengerjakan segala sesuatu dengan baik. Berdasarkandefinisi ini, keadilan
sinonim dengan bijakasana.
Maka, perbuatan yang adil yaitu perbuatan yang bijak. Adapun bagaimana hak
orang yang berhak dan posisi semestinya setiap sesuatu itu dapat ditentukan
Keadilan adalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa Arab ”
‘adl”. Kamus-kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya
berarti “sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang
bersifat imaterial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan:
(1) tidak berat sebelah/tidak memihak
(2) berpihak kepada kebenaran
(3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang
“Persamaan” yang merupakan makna asal kata “adil” itulah yang menjadikan
pelakunya “tidak berpihak”, dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak
kepada yang benar” karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus
memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu “yang patut” lagi
“tidak sewenang-wenang”.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, ketika diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntu hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai
contoh, seorang karyawan yang meminta kenaikan gaji tapi tidak meningkatkan
hasil kerjanya tentu akan cenderung memeras. Dan sebaliknya seorang majikan
yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan
upah dan kesejahteraan nya, maka perbuatan cenderung kepada sikap memperbudak
orang.
Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Beragam Pandangan Paling tidak ada
empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama.
Pertama, adil dalam arti “sama”. Anda dapat berkata bahwa si A adil, karena
yang Anda maksud adalah bahwa dia memperlakukan sama atau tidak membedakan
seseorang dengan yang lain. Tetapi harus digarisbawahi bahwa persamaan yang
dimaksud adalah persamaan dalam hak. Dalam surat Al-Nisa’ (4): 58 dinyatakan
bahwa, “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah
engkau memutuskannya dengan adil…” Kata “adil” dalam ayat ini -bila diartikan
“sama”- hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan
keputusan.
Kedua, adil dalam arti “seimbang”.Keseimbangan ditemukan pada suatu kelompok
yang di dalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu,
selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan
terhimpunnya syarat ini, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi
tujuan kehadirannya. Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat
durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu
menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu
seimbang) (QS Al-Infithar [82]: 6-7). Contoh lain tentang keseimbangan adalah
alam raya bersama ekosistemnya. Al-Quran menyatakan bahwa ; (Allah) Yang
menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sama sekali tidak melihat pada
ciptaan Yang Maha Pemurah itu sesuatu yang tidak seimbang. Amatilah
berulang-ulang! Adakah kamu melihat sesuatu yang tidak seimbang? (QS Al- Mulk
[67]: 3) Di sini, keadilan identik dengan kesesuaian (keproporsionalan), bukan
lawan kata “kezaliman”. Perlu dicatat bahwa keseimbangan tidak mengharuskan
persamaan kadar dan syarat bagi semua bagian unit agar seimbang. Bisa saja satu
bagian berukuran kecil atau besar, sedangkan kecil dan besarnya ditentukan oleh
fungsi yang diharapkan darinya. Petunjuk-petunjuk Al-Quran yang membedakan satu
dengan yang lain, seperti pembedaan lelaki dan perempuan pada beberapa hakwaris
dan persaksian -apabila ditinjau dari sudut pandang keadilan- harus dipahami
dalam arti keseimbangan, bukan persamaan.
Ketiga, adil adalah “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak
itu kepada setiap pemiliknya”. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan
“menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui
jalan yang terdekat”. Lawannya adalah “kezaliman”, dalam arti pelanggaran
terhadap hak-hak pihak lain. Dengan demikian menyirami tumbuhan adalah keadilan
dan menyirami duri adalah lawannya. Sungguh merusak permainan (catur), jika
menempatkan gajah di tempat raja, demikian ungkapan seorang sastrawan yang
arif. Pengertian keadilan seperti ini, melahirkan keadilan sosial.
Keempat, adil yang dinisbatkan kepada Ilahi. Adil di sini berarti “memelihara
kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi
dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu.” Menurut
al-Baidhawi, kata ‘adl bermakna “berada di pertengahan dan mempersamakan”.
Pendapat seperti ini dikemukakan pula oleh Rasyid Ridha bahwa keadilan yang diperintahkan
di sini dikenal oleh pakar bahasa Arab dan bukan berarti menetapkan hukum
(memutuskan perkara) berdasarkan apa yang telah pasti di dalam agama. Sejalan
dengan pendapat ini, Sayyid Quthub menyatakan bahwa dasar persamaan itu adalah
sifat kemanusiaan yang dimiliki setiap manusia. Ini berimplikasi pada persamaan
hak karena mereka sama-sama manusia.
Dengan begitu, keadilan adalah hak setiap manusia dan dengan sebab sifatnya
sebagai manusia menjadi dasar keadilan dalam ajaranajaran ketuhanan. Al-Asfahani
menyatakan bahwa kata ‘adl berarti memberi pembagian yang sama. Sementara itu,
pakar lain mendefinisikannya dengan penempatan sesuatu pada tempat yang
semestinya. Ada juga yang menyatakan bahwa ‘adl adalah memberikan hak kepada
pemiliknya melalui jalan yang terdekat. Hal ini sejalan dengan pendapat al-
Maraghi yang memberikan makna kata ‘adl dengan menyampaikan hak kepada
pemiliknya secara efektif.
KEADILAN SOSIAL
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima pada pancasila berbunyi : “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila
tersebut belum relevan dengan kehidupan rakyat di Indonesia saat ini, masih
banyak warga yang tidak punya tempat tinggal, sulit untuk mendapatkan makan dan
kesehatan, apakah itu yang di sebut keadialan. Pemerintah bisa mengeluarkan
bermilyar-milyar hanya untuk merenovasi banggar di DPR, tapi apakah terpikirkan
oleh mereka banyak rakyat di luar sana yang sangat membutuhkan tempat tinggal,
makanan, dan pengobatan. Apa salah nya kalau dana tersebut di gunakan untuk
mereka yang membutuh kan nya, InsyaALLAH bunyi dari sila kelima dalam pancasila
tersebut bisa tercapai.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan social itu, di perinci perbuatan dan sikap yang perlu
di pupuk yakni :
1. Perbutan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2. Sikap adil terhadap sesame, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuaan dan kesejahteraan bersama.
Berbagai macam keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man behind the
gun). Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan dapat terwujud dalam masyarakat
bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equallu)
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan
di Indonesia masih belum dapat terwujud secara global, karena setiap masyarakat
belum mendapat tempat yang selaras. Disini peran pemerintah sangat diperlukan
dalam membentuk keadilan tersebut. Masih banyak masyarakat di Indonesia ini
yang belum mendapatkan keadilan seperti biaya berobat gratis, biaya pendidikan
gratis yang anggarannya telah di tetapkan tapi mereka masih belum bisa
merasakan itu semua. Pemerintah dipilih oleh rakyat agar bisa mewujudkan
keadilan bagi rakyat tersebut.
Keadilan itu sendiri berarti kelayakan tindakan manusia. Keadilan akan dapat terwujud jika kita bisa melakukan tindakan yang layak kepada sesama manusia.